Salah satu indikator Reformasi Birokrasi pemerintahan adalah penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Guna meraih dan meningkatkan akuntanbilitas pemerintah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) senantiasa berusaha untuk mendapatkan Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan mendapatkan predikat WTP sangat signifikan membangun kepercayaan atau trus kepada publik. Dalam mempertahankan opini BPK ini selain tetap mempertahankan tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD, Pemda juga harus dapat menyelesaikan rekomendasi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomopr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dalam rangka pemantauan tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD, BPK Perwakilan DIY bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Propinsi DIY melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2018 dan tahun tahun sebelumnya yang diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Yogyakarta pada tanggal 2 sampai dengan 6 Desember 2019.
Progres tindak lanjut rekomendasi atas LKPD Tahun 2018 dan tahun tahun sebelumya untuk Semester I tahun 2019 Pemerintah kabupaten Gunungkidul mendapatkan hasil dengan tingkat penyelesaian yaitu 93,91% dan menjadi urutan Pertama dalam tingkat penyelesaian tindaklanjut BPK di wilayah DIY yang terdiri dari lima Kabupaten/Kota dan satu Propinsi. Atas capaian nilai tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan apresiasi dari kepala Perwakilan BPK DIY dan Kepala Sub Direktorat Evaluasi BPK RI. Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.